Masalah Perizinan

Masalah Perizinan, Puluhan Apotek Laporkan Ke Purbaya

Masalah Perizinan Puluhan Apotek Di Berbagai Daerah Indonesia Mengadukan Permasalahan Perizinan Mereka Ke Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Aduan ini muncul di tengah meningkatnya keluhan dari pelaku usaha farmasi terkait prosedur perizinan yang dinilai rumit dan berbelit-belit, yang berdampak langsung pada operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut beberapa pelaku usaha, perizinan apotek yang seharusnya dapat diurus dengan cepat dan transparan, seringkali mengalami keterlambatan yang signifikan. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi pengusaha, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan obat bagi masyarakat. “Kami menghadapi hambatan yang cukup serius dalam proses perizinan. Dokumen yang diminta sering berubah-ubah dan prosesnya memakan waktu berbulan-bulan,” kata salah satu pemilik apotek di Jakarta yang enggan disebut namanya.

Masalah Perizinan Apotek Sendiri Memang Bukan Hal Baru

Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap apotek harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan tersebut mencakup tenaga farmasi yang memenuhi standar kompetensi, fasilitas yang memadai, serta kepatuhan terhadap peraturan distribusi obat. Namun, dalam praktiknya, beberapa pemilik apotek menilai bahwa prosedur verifikasi dan persetujuan cenderung lamban dan kurang koordinasi antar instansi.

Pihak Kemenkes sebenarnya telah berupaya menyederhanakan proses melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan e-perizinan. Namun, keluhan yang di terima menunjukkan bahwa implementasi sistem digital ini masih belum maksimal. Banyak pengusaha apotek melaporkan bahwa sistem sering error, informasi tidak konsisten, dan petugas yang menangani perizinan memberikan arahan yang berbeda-beda. Akibatnya, pengusaha harus bolak-balik ke kantor pemerintah atau mengulang proses pengajuan izin.

Menanggapi keluhan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur perizinan apotek. “Kami menerima laporan dari puluhan apotek terkait kendala perizinan. Ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kelancaran distribusi obat dan keberlangsungan usaha,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/2/2026). Purbaya menambahkan bahwa koordinasi antara Kemenkes, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pemerintah daerah perlu di perkuat agar proses perizinan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Harus Menunggu Berbulan-Bulan

Selain masalah administratif, beberapa apotek juga mengeluhkan biaya yang harus di keluarkan selama proses perizinan. Biaya ini, menurut pengusaha, seringkali membengkak akibat harus mengulang pengajuan izin beberapa kali karena dokumen tidak di terima atau petugas meminta revisi tambahan. Kondisi ini sangat membebani apotek kecil yang modalnya terbatas. “Kalau harus menunggu izin berbulan-bulan sambil terus mengeluarkan biaya operasional, jelas ini memberatkan. Kami khawatir akhirnya pelayanan masyarakat yang jadi korban,” ujar seorang apoteker di Surabaya.

Pengamat industri farmasi menilai bahwa hal ini mencerminkan perlunya reformasi regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Menurut Dr. Ratna Wulandari, dosen Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, proses perizinan seharusnya tidak hanya fokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga efisiensi dan kemudahan akses bagi pelaku usaha yang sah. “Kalau prosedur terlalu rumit dan lama, efeknya langsung ke masyarakat karena apotek enggan membuka cabang baru, padahal kebutuhan obat tetap meningkat,” katanya.

Kementerian Keuangan, di bawah pimpinan Purbaya, berencana membentuk tim khusus untuk meninjau seluruh prosedur perizinan apotek. Tim ini akan mengidentifikasi hambatan, memetakan proses yang tumpang tindih. Serta memberikan rekomendasi agar sistem perizinan bisa lebih cepat dan transparan. Salah satu langkah yang di usulkan adalah penggunaan integrasi data antara Kemenkes, pemerintah daerah, dan sistem OSS sehingga pengajuan izin dapat di pantau secara real-time dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Keseimpulan

Keluhan puluhan apotek ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah bahwa perizinan usaha, khususnya di sektor kesehatan, memerlukan perhatian serius. Selain berdampak pada pelaku usaha, masalah ini juga terkait dengan hak masyarakat untuk mendapatkan akses obat yang memadai dan tepat waktu. Reformasi perizinan yang efektif di harapkan tidak hanya mempermudah pengusaha. Tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.